Menteri Muhadjir Effendy : Kembalinya Pengelolaan SMA/SMK ke Kota-Kabupaten Hanya Wacana

Menteri Muhadjir Effendy
Dau - Kembalinya pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kota/kabupaten dari pemerintah provinsi dikatakan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy masih wacana. Karena baru sebatas keluhan pada kepala daerah saat bertemu Presiden Jokowi menjelang rakornas Apeksi di Istana Bogor.

"Saya waktu itu juga gak disana (pertemuan di Bogor)," kata Muhadjir kepada wartawan usai menghadiri pembukaan muktamar ke XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di UMM Dome, Rabu (1/8/2018). Menurut dia, masalah peralihan kewenangan itu sudah jadi amanat UU no 23/2014 tentang pemerintah daerah.

"Dan pelaksanaannya juga baru 2017. Ini baru dijalani," kata dia. Untuk mengembalikan lagi ke pengelolaan sebelumnya juga perlu perubahan UU. "Mungkin bisa dengan Inpres atau peraturan pemerintah atau dicarikan jalan keluar yang smooth Tapi saya tidak tahu ini bagaimana dari sisi tata hukumnya apa bisa," kata dia.

Memang, lanjutnya, terkait pengelolaan ada beragam masalah dengan solusi yang tidak sama. Misalkan soal aset. Bagi beberapa pemkot yang mampu, dengan peralihan pengelolaan ini, mereka tidak bisa membantu mendanai dan khawatir jika kualitas SMA/SMK turun. Sebab yang dibiayai pemprov lewat dinas pendidikan makin banyak.
"Padahal nanti yang sekolah di SMA/SMK itu ya warga kota itu," katanya. Tapi bagi daerah yang kurang APBD-nya, peralihan itu bisa jadi positif karena akan mengurangi beban pemerintah daerahnya. Proses peralihan pengelolaan dengan adanya UU itu cukup lama.

Mulai dari peralihan SDM, aset dll. Dan kemudian dimulai 2017. Pada tiap kota/kabupaten kemudian ada kantor cabang dinas untuk membantu warga. Di Kota Malang, saat peralihan itu, anggaran pendidikan yang awalnya ada untuk SMA/SMK akhirnya bisa untuk memaksimalkan anggaran ke paud hingga SMP.

Sedang di Kota Batu, pendidikan di SMA/SMK tetap bisa gratis karena dibantu APBD kota. Dikatakan Muhadjir, dengan adanya pengelolaan yang berbeda, ia berharap tidak ada skema pembatasan/kapling-kapling. Apalagi saat PPDB juga berlaku sistem zonasi.

Sementara itu, soal zonasi di PPDB juga akan jadi bahasan kementriannya paling lambat September 2018. Secara bergantian, kepala dinas pendidikan kota/kabupaten akan diundang ke Jakarta membahas itu. "Di kemendikbud sudah dibuatkan rangkanya versi kemendikbud. Namun tetap perlu didiskusikan karena yang mengetahui kondisi di daerah adalah kepala dinas. Juga perlu cek di lapangan. Apa zona di rangka itu sudah pas belum," kata dia.

Dengan pertemuan itu diharapkan akan solusi mengenai pembahasan PPDB untuk tahun depan. Rencana pembahasan PPDB lebih awal ini sempat dilontarkan Mendikbud ketika beberapa waktu lalu di Malang.Tujuannya agar daerah tidak tergesa-gesa dalam pembahasan. Sehingga tahun ini dibahas untuk pelaksanan tahun depannya.

Sumber : suryamalang.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »