Petunjuk teknis BOS 2018. Penyaluran Dana BOS dalam Permendikbud No. 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dibahas
dalam Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah BAB IV.BAB IV dalam Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah membahas tentang:
Penyaluran Dana dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu
yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ada ketentuan persentase.Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke
rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke
rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN
ke RKUD yaitu:
Penyaluran tiap triwulan
Penyaluran tiap triwulan
1. Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a. Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
- SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). - SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). - SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). - SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). - SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
a. Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
- SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
*Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.Penyaluran tiap semester
1. Bukan sekolah penerima alokasi minimal
a. Semester I (60% {enam puluh persen} dari alokasi satu tahun)
- SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). - SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah). - SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) - SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). - SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
a. Semester I (60% {enam puluh persen} dari alokasi satu tahun)
- SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). - SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). - SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
*Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akanmembayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Baca juga : 8 Langkah Tingatkan Kualitas PendidikanKetentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran BOS sebagai akibat terjadinya perpindahan peserta didik, kelebihan salur, kekurangan salur, kelebihan dana, kekurangan dana dan dana sisa bos dapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berkenaan, maka BOS peserta didik tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update data Dapodik sebelum batas waktu cut off data penyaluran awal.
- Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, atau semester I, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya.
- Jika terjadi kelebihan dana yang tidak tercatat dalam Dapodik, yaitu ketika hasil kedua cut off Dapodik pada periode penyaluran lebih besar dari jumlah peserta didik riil di sekolah sehingga tidak terkonversi dalam penyaluran periode berikutnya oleh provinsi, harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD Provinsi.
- Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi.
- Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Apabila BOS di KUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Tapi bila dana di KUD tidak mencukupi, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana cadangan.
- Jika terdapat sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
1. BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah melalui rekening atas nama sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
2. Pengambilan BOS dilakukan oleh Bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Item lainnya dalam Juknis BOS 2018:
- Juknis BOS SD 2018
- Juknis BOS SMA 2018
- Juknis BOS SMK 2018
- Juknis BOS SMP 2018
- Juknis BOS untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB
- Juknis Ketentuan Penggunaan Dana BOS
- Juknis Pengadaan Barang dan Jasa BOS
- Juknis Pertanggungjawaban Keuangan BOS
- Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS
- Monitoring BOS
- Penetapan Alokasi Dana BOS 2018
- Pengawasan dan Sanksi Program BOS
- Penyaluran Dana BOS 2018
- Tim BOS
- Tujuan BOS, Sasaran BOS, Waktu BOS, Pengelolaan BOS