NGAMPRAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengumpulkan
seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri (SDN) untuk
memberikan pembinaan dan arahan soal penggunaan dana bantuan operasional
sekolah (BOS).
Hal itu dilakukan agar laporan penggunaan dana bos mampu
dipertanggung jawabkan serta menghindari temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat,
Jalaludin mengungkapkan, sejak 2017 lalu sistem laporan penggunaan dana
BOS harus mengikuti sistem laporan keuangan pemerintah daerah.
Hal itu mengacu pada Surat Edran Mendagri Nomor 910/106/SJ tahun 2017
tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan serta
Pertangggung jawaban dana BOS.
Baca juga : Penyaluran Dana BOS 2018
“Kita sudah melakukan sejak tahun lalu sistem tersebut, sehinga dapat
mewujudkan pengelolaan keuangan BOS yang tertib, efektif, efisien,
transparan dan bertanggung jawab. Harapannya tentu tidak menjadi temuan
dari BPK,” katanya saat ditemui di SDN Sudimampir Padalarang, Senin
(26/3).
Jalal menambahkan, dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari
pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang penyalurannya dilakukan
melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di RKUD provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di RKUD provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah.
“Kami itu hanya mencatatkan saja soal dana bos ini, sementara
anggarannya langsung ditransferkan ke masing-masing sekolah. Tahun ini
dana BOS yang disalurkan mencapai Rp161 miliar untuk 672 sekolah negeri.
Dengan adanya bantuan BOS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas
dan mutu pendidikan bagi seluruh siswa,” ungkapnya.