Surabaya - Perkembangan paham radikal menjadi
salah satu ancaman utama bagi Pancasila. Dunia pendidikan pun juga ikut
berperan karena semakin berkurangnya pendidikan Pancasila di sekolah dan
Perguruan Tinggi.Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto saat memberikan sambutan pada Rakernas Asosiasi Badan
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia yang membahas tentang
Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Perguruan Tinggi di Surabaya,
Jawa Timur, Selasa (17/7/2018).
"Berdasarkan survei dari Jejak Pendapat Kompas, hal-hal yang paling
mengancam nilai-nilai Pancasila saat ini yaitu pengaruh budaya luar yang
berbeda (28,8%), berkurangnya pendidikan tentang Pancasila di sekolah
dan Perguruan Tinggi (21,2%), dan berkembangnya ajaran radikal (18%),"
kata Menko Polhukam Wiranto.Berdasarkan data dari riset terhadap 110 pelaku tindakan terorisme,
47,3 persen pelaku teror dilakukan oleh seseorang berusia 21 sampai 30
tahun. Dan 26,7 persen setuju jihad dengan menggunakan kekerasan.
"Perguruan Tinggi dapat berperan untuk melawan radikalisme dan
memperkuat wawasan kebangsaan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, " kata Menko Polhukam
Wiranto. Oleh karena itu, saat ini pemerintah memiliki strategi penanganan
radikalisme dan terorisme di kampus.
Baca Juga : Politeknik Negeri Malang dan Universitas Negeri Malang Kerja Sama dengan TNI untuk Didik Maba
Pertama, mengembangkan pendidikan keagamaan yang terbuka, toleran dan inklusif. Kedua, pembinaan, pengawasan dan penindakan kegiatan mahasiswa yang diduga mengarah kepada radikalisme. Ketiga, pengembangan kapasitas SDM dosen dan mahasiswa melalui pembinaan wawasan kebangsaan dan bela negara. Keempat, upaya penegakan hukum (hard approach) yang tegas namun tetap mengutamakan pendekatan soft approach sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga : Politeknik Negeri Malang dan Universitas Negeri Malang Kerja Sama dengan TNI untuk Didik Maba
Pertama, mengembangkan pendidikan keagamaan yang terbuka, toleran dan inklusif. Kedua, pembinaan, pengawasan dan penindakan kegiatan mahasiswa yang diduga mengarah kepada radikalisme. Ketiga, pengembangan kapasitas SDM dosen dan mahasiswa melalui pembinaan wawasan kebangsaan dan bela negara. Keempat, upaya penegakan hukum (hard approach) yang tegas namun tetap mengutamakan pendekatan soft approach sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Harapan kami mahasiswa ini mulailah mempunyai rasa ikut memiliki
negeri ini dan terpanggil untuk ikut serta dalam upaya bela negara,
dengan cara menolak dan memberantas penyebaran ajaran atau paham
radikalisme, " kata Menko Polhukam Wiranto. (pol)
Sumber : https://jpp.go.id/teknologi/pendidikan/322900-perguruan-tinggi-berperan-lawan-radikalisme-dan-terorisme